Postingan

TPP Meurah Dua Fasilitasi KPM Susun Rencana Penanganan Stunting 2027 dan Realisasi Dana Desa 2026

Gambar
Meurah Dua – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, memfasilitasi para Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam penyusunan draf Rencana Penanganan Stunting Tahun 2027 serta rencana aksi realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2026 untuk program penanganan stunting melalui Posyandu. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antara pemerintah desa, pendamping desa, dan kader kesehatan guna memastikan intervensi penanganan stunting berjalan lebih terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Turut hadir dalam kegiatan itu, Koordinator Kecamatan (Korcam) Meurah Dua, Ibu Yuslina , Pendamping Desa (PD) Taufika Abd Rahim , serta Pendamping Lokal Desa (PLD) dari desa bersangkutan. Kehadiran para pendamping diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting di wilayah Kecamatan Meurah Dua. “Perencanaan yang disusun hari ini akan menjadi dasar dalam penganggar...

PP 43 Tahun 2014 dan Arsitektur Pendampingan Desa

Gambar
  Ketika Negara Tidak Lagi Mengatur Desa dari Jauh Di balik berbagai musyawarah desa, penyusunan RKP Desa, pembahasan APBDes, hingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, terdapat satu fondasi hukum yang bekerja secara sistemik namun sering luput dipahami masyarakat: Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif biasa. Ia merupakan kerangka besar yang menerjemahkan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ke dalam tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan sistem pendampingan desa di lapangan. “PP 43 Tahun 2014 adalah jembatan antara gagasan besar UU Desa dengan praktik nyata pembangunan desa.” Hingga hari ini, PP 43/2014 masih berlaku dan menjadi salah satu dasar hukum utama penyelenggaraan pemerintahan desa, meskipun telah mengalami perubahan melalui: PP Nomor 47 Tahun 2015 PP Nomor 11 Tahun 2019 Serta sebagian pengaturan terkait BUM Desa disempurnakan melalui: PP Nomor 11 Tahun 2021 Artinya, secara hu...

Pasal yang Diam-Diam Menentukan Arah Masa Depan Desa

Gambar
  Di tengah derasnya arus pembangunan desa, ada satu pertanyaan mendasar yang sering luput dibahas secara serius: mengapa negara menghadirkan Pendamping Desa? Apakah sekadar tenaga administratif? Pelengkap program? Atau sebenarnya bagian dari desain besar negara dalam menjaga transformasi desa? Jawabannya tersembunyi dalam satu pasal yang sangat penting dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Pasal 112 ayat (4) . Pasal ini bukan sekadar kalimat normatif. Ia adalah fondasi hukum yang menjelaskan bahwa pembangunan desa tidak boleh berjalan sendiri tanpa proses pendampingan yang terstruktur. Bunyi substansinya menegaskan bahwa: “Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan Desa dan kawasan perdesaan.” Kalimat ini terlihat sederhana. Namun jika dibedah lebih dalam, pasal tersebut sesungguhnya mengandung paradigma besar tentang bagaimana negara memandang desa. Desa Bukan Objek, Tetapi Subjek P...

Solidaritas TPP Peduli, Salurkan Bantuan Rp 170 Juta untuk Pendamping Terdampak Banjir Aceh

Gambar
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Aceh menyalurkan bantuan sosial senilai Rp 170 juta kepada rekan-rekan pendamping yang terdampak musibah banjir hidrologi akhir November 2025. Bantuan yang terkumpul dari aksi solidaritas "TPP Peduli" se-Indonesia dan titik-titik koordinasi di Aceh ini dibagikan kepada pendamping di 18 kabupaten/kota. Bencana banjir yang melanda Aceh pada akhir November 2025 tidak hanya menyisakan duka bagi masyarakat, tetapi juga berdampak pada para pendamping lapangan yang selama ini menjadi ujung tombak program pemberdayaan. Merespons hal ini, komunitas TPP di seluruh Indonesia dan di Aceh bergerak cepat menggalang dana solidaritas. Berkat kepedulian dan gotong royong tersebut, terkumpul dana sebesar Rp 170 juta. Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada pendamping yang rumah atau keluarganya terkena dampak banjir, dengan kategori dampak berat, sedang, dan ringan. Salah satu penerima bantuan, Jamaliah, yang berprofesi...

Menanam Benih Kemandirian dari Pinggir Negeri

Gambar
Catatan tentang Desa, Musyawarah, dan Harapan yang Tidak Dijual ke Kota Di tengah hiruk-pikuk pembangunan nasional yang sering diukur dari angka investasi, pertumbuhan statistik, dan deretan megaproyek, ada satu ruang sunyi yang kerap luput dari perhatian: desa. Padahal dari ruang sunyi itulah republik ini pertama kali belajar tentang solidaritas, tentang kerja bersama, dan tentang ekonomi yang tidak seluruhnya tunduk pada logika pasar. Di sanalah saya melihat sesuatu yang berbeda sedang tumbuh di Desa Sukamaju Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Bukan gedung tinggi. Bukan proyek mercusuar. Bukan pula seremoni pembangunan yang sibuk mengejar kamera. Yang tumbuh di sana adalah keyakinan. Keyakinan bahwa masyarakat desa masih bisa berdiri di atas kaki sendiri. Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih mungkin tampak sederhana di mata sebagian orang. Hanya bangunan kecil di sudut desa. Dinding semen. Atap seng. Aktivitas warga yang tampak biasa-b...

TAPM Kabupaten Pidie Jaya Gelar Rakor dengan Pendamping Desa, Tekankan Pentingnya Pelaporan dan Pengisian Daily Report

Gambar
Pidie Jaya — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten menggelar rapat koordinasi bersama para pendamping desa se-Kabupaten Pidie Jaya pada Rabu, 6 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung secara luring di Aula Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat, serta dihadiri oleh seluruh Koordinator Kecamatan, pendamping desa, dan jajaran TAPM Kabupaten Pidie Jaya. Dalam rapat koordinasi tersebut, Koordinator Kabupaten Pidie Jaya, Sukri , menyampaikan sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Ia menegaskan bahwa setiap TPP wajib melaporkan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan arahan dari Person In Charge (PIC) masing-masing. “Setiap TPP wajib melaporkan kegiatan masing-masing sesuai dengan tugas yang telah disampaikan oleh PIC terkait. Selain itu, Daily Report Pendamping (DRP) harus selalu diperhatikan dan diisi setiap selesai melaksanakan kegia...

BPD dan Jalan Panjang Membangun Republik dari Desa

Gambar
Di tengah hiruk-pikuk pembangunan nasional yang kerap berpusat di kota-kota besar, desa kembali dipanggil sebagai titik tolak masa depan Indonesia. Bukan sekadar jargon administratif, melainkan sebagai fondasi strategis yang menentukan apakah republik ini mampu berdiri kokoh atau justru rapuh oleh ketimpangan sosial dan ekonomi. Pidato Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, , dalam momentum Dies Natalis BPD ke-27 sesungguhnya bukan hanya seremoni tahunan organisasi desa. Ia adalah penegasan arah politik pembangunan nasional: bahwa Indonesia tidak akan pernah benar-benar maju apabila desa hanya dijadikan objek kebijakan. “Membangun Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dari pusat kekuasaan, tetapi harus dimulai dari denyut kehidupan desa.” Dalam konteks inilah, ajakan kolaborasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar kerja administratif pemerintahan desa. BPD bukan hanya lembaga formal yang had...