Postingan

Menampilkan postingan dengan label kebijakan desa

PP 43 Tahun 2014 dan Arsitektur Pendampingan Desa

Gambar
  Ketika Negara Tidak Lagi Mengatur Desa dari Jauh Di balik berbagai musyawarah desa, penyusunan RKP Desa, pembahasan APBDes, hingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, terdapat satu fondasi hukum yang bekerja secara sistemik namun sering luput dipahami masyarakat: Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif biasa. Ia merupakan kerangka besar yang menerjemahkan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ke dalam tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan sistem pendampingan desa di lapangan. “PP 43 Tahun 2014 adalah jembatan antara gagasan besar UU Desa dengan praktik nyata pembangunan desa.” Hingga hari ini, PP 43/2014 masih berlaku dan menjadi salah satu dasar hukum utama penyelenggaraan pemerintahan desa, meskipun telah mengalami perubahan melalui: PP Nomor 47 Tahun 2015 PP Nomor 11 Tahun 2019 Serta sebagian pengaturan terkait BUM Desa disempurnakan melalui: PP Nomor 11 Tahun 2021 Artinya, secara hu...

Pasal yang Diam-Diam Menentukan Arah Masa Depan Desa

Gambar
  Di tengah derasnya arus pembangunan desa, ada satu pertanyaan mendasar yang sering luput dibahas secara serius: mengapa negara menghadirkan Pendamping Desa? Apakah sekadar tenaga administratif? Pelengkap program? Atau sebenarnya bagian dari desain besar negara dalam menjaga transformasi desa? Jawabannya tersembunyi dalam satu pasal yang sangat penting dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Pasal 112 ayat (4) . Pasal ini bukan sekadar kalimat normatif. Ia adalah fondasi hukum yang menjelaskan bahwa pembangunan desa tidak boleh berjalan sendiri tanpa proses pendampingan yang terstruktur. Bunyi substansinya menegaskan bahwa: “Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan Desa dan kawasan perdesaan.” Kalimat ini terlihat sederhana. Namun jika dibedah lebih dalam, pasal tersebut sesungguhnya mengandung paradigma besar tentang bagaimana negara memandang desa. Desa Bukan Objek, Tetapi Subjek P...

Gampong Tanoh Mirah Gelar Rembuk Stunting untuk Percepatan Penanganan

Gambar
" Rembuk Stunting Gampong Tanoh Mirah pada 17 November 2025 menjadi forum kolaboratif untuk mempercepat penanganan stunting melalui evaluasi dan finalisasi rencana aksi desa. Melibatkan pemerintah gampong, narasumber kabupaten, pendamping desa, serta masyarakat, kegiatan ini menegaskan pentingnya intervensi tepat sasaran pada kelompok 1000–1500 HPK, remaja putri, dan calon pengantin. Forum ini menghasilkan rekomendasi aplikatif guna memperkuat upaya penurunan stunting di tingkat komunitas". *** TANOH MIRAH , 17 November 2025 – Pemerintah Gampong Tanoh Mirah berkomitmen mempercepat penanganan stunting melalui Rembuk Stunting yang digelar pada 17 November 2025. Kegiatan yang difasilitasi pemerintah desa ini bertujuan mengevaluasi dan memfinalisasi rencana aksi penurunan prevalensi stunting di tingkat komunitas. Menurut laporan dari Ibrahim, ST., M.Pd. , selaku TAPM Kabupaten PIC Info Media, acara ini menjadi momentum penting bagi penguatan strategi penanganan stun...