Postingan

Menampilkan postingan dengan label keadilan sosial

Mungkinkah Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Diangkat Sebagai PPPK?

Gambar
Mungkinkah Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Diangkat Sebagai PPPK? Analisis Hukum, Kebijakan Publik, dan Keadilan Sosial Berdasarkan KepmenDesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 Pendahuluan Desentralisasi pembangunan desa telah membuka ruang besar bagi partisipasi masyarakat. Namun di balik keberhasilan itu, terdapat satu elemen yang sering terabaikan: Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI),  para fasilitator sosial yang menjadi jembatan antara kebijakan negara dan realitas warga desa. Sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , peran pendamping desa diakui secara formal, namun hingga kini status kepegawaian mereka tetap berada dalam wilayah abu-abu. Terbitnya Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa memperjelas peran, tata kerja, dan tanggung jawab TPPI, tetapi belum juga menyentuh kepastian status kepegawaiannya. Pertanyaan akademik pun muncul: Apakah dengan dasar hukum terbaru i...