Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pemerintahan Desa

PP 43 Tahun 2014 dan Arsitektur Pendampingan Desa

Gambar
  Ketika Negara Tidak Lagi Mengatur Desa dari Jauh Di balik berbagai musyawarah desa, penyusunan RKP Desa, pembahasan APBDes, hingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, terdapat satu fondasi hukum yang bekerja secara sistemik namun sering luput dipahami masyarakat: Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan ini bukan sekadar aturan administratif biasa. Ia merupakan kerangka besar yang menerjemahkan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ke dalam tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan sistem pendampingan desa di lapangan. “PP 43 Tahun 2014 adalah jembatan antara gagasan besar UU Desa dengan praktik nyata pembangunan desa.” Hingga hari ini, PP 43/2014 masih berlaku dan menjadi salah satu dasar hukum utama penyelenggaraan pemerintahan desa, meskipun telah mengalami perubahan melalui: PP Nomor 47 Tahun 2015 PP Nomor 11 Tahun 2019 Serta sebagian pengaturan terkait BUM Desa disempurnakan melalui: PP Nomor 11 Tahun 2021 Artinya, secara hu...

TAPM Kabupaten Pidie Jaya Gelar Rakor dengan Pendamping Desa, Tekankan Pentingnya Pelaporan dan Pengisian Daily Report

Gambar
Pidie Jaya — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten menggelar rapat koordinasi bersama para pendamping desa se-Kabupaten Pidie Jaya pada Rabu, 6 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung secara luring di Aula Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat, serta dihadiri oleh seluruh Koordinator Kecamatan, pendamping desa, dan jajaran TAPM Kabupaten Pidie Jaya. Dalam rapat koordinasi tersebut, Koordinator Kabupaten Pidie Jaya, Sukri , menyampaikan sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Ia menegaskan bahwa setiap TPP wajib melaporkan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan arahan dari Person In Charge (PIC) masing-masing. “Setiap TPP wajib melaporkan kegiatan masing-masing sesuai dengan tugas yang telah disampaikan oleh PIC terkait. Selain itu, Daily Report Pendamping (DRP) harus selalu diperhatikan dan diisi setiap selesai melaksanakan kegia...

BPD dan Jalan Panjang Membangun Republik dari Desa

Gambar
Di tengah hiruk-pikuk pembangunan nasional yang kerap berpusat di kota-kota besar, desa kembali dipanggil sebagai titik tolak masa depan Indonesia. Bukan sekadar jargon administratif, melainkan sebagai fondasi strategis yang menentukan apakah republik ini mampu berdiri kokoh atau justru rapuh oleh ketimpangan sosial dan ekonomi. Pidato Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, , dalam momentum Dies Natalis BPD ke-27 sesungguhnya bukan hanya seremoni tahunan organisasi desa. Ia adalah penegasan arah politik pembangunan nasional: bahwa Indonesia tidak akan pernah benar-benar maju apabila desa hanya dijadikan objek kebijakan. “Membangun Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dari pusat kekuasaan, tetapi harus dimulai dari denyut kehidupan desa.” Dalam konteks inilah, ajakan kolaborasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar kerja administratif pemerintahan desa. BPD bukan hanya lembaga formal yang had...