Postingan

Menampilkan postingan dengan label pemberdayaan masyarakat desa

Pasal yang Diam-Diam Menentukan Arah Masa Depan Desa

Gambar
  Di tengah derasnya arus pembangunan desa, ada satu pertanyaan mendasar yang sering luput dibahas secara serius: mengapa negara menghadirkan Pendamping Desa? Apakah sekadar tenaga administratif? Pelengkap program? Atau sebenarnya bagian dari desain besar negara dalam menjaga transformasi desa? Jawabannya tersembunyi dalam satu pasal yang sangat penting dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Pasal 112 ayat (4) . Pasal ini bukan sekadar kalimat normatif. Ia adalah fondasi hukum yang menjelaskan bahwa pembangunan desa tidak boleh berjalan sendiri tanpa proses pendampingan yang terstruktur. Bunyi substansinya menegaskan bahwa: “Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan Desa dan kawasan perdesaan.” Kalimat ini terlihat sederhana. Namun jika dibedah lebih dalam, pasal tersebut sesungguhnya mengandung paradigma besar tentang bagaimana negara memandang desa. Desa Bukan Objek, Tetapi Subjek P...

Menanam Benih Kemandirian dari Pinggir Negeri

Gambar
Catatan tentang Desa, Musyawarah, dan Harapan yang Tidak Dijual ke Kota Di tengah hiruk-pikuk pembangunan nasional yang sering diukur dari angka investasi, pertumbuhan statistik, dan deretan megaproyek, ada satu ruang sunyi yang kerap luput dari perhatian: desa. Padahal dari ruang sunyi itulah republik ini pertama kali belajar tentang solidaritas, tentang kerja bersama, dan tentang ekonomi yang tidak seluruhnya tunduk pada logika pasar. Di sanalah saya melihat sesuatu yang berbeda sedang tumbuh di Desa Sukamaju Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Bukan gedung tinggi. Bukan proyek mercusuar. Bukan pula seremoni pembangunan yang sibuk mengejar kamera. Yang tumbuh di sana adalah keyakinan. Keyakinan bahwa masyarakat desa masih bisa berdiri di atas kaki sendiri. Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih mungkin tampak sederhana di mata sebagian orang. Hanya bangunan kecil di sudut desa. Dinding semen. Atap seng. Aktivitas warga yang tampak biasa-b...

Mungkinkah Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Diangkat Sebagai PPPK?

Gambar
Mungkinkah Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Diangkat Sebagai PPPK? Analisis Hukum, Kebijakan Publik, dan Keadilan Sosial Berdasarkan KepmenDesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 Pendahuluan Desentralisasi pembangunan desa telah membuka ruang besar bagi partisipasi masyarakat. Namun di balik keberhasilan itu, terdapat satu elemen yang sering terabaikan: Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI),  para fasilitator sosial yang menjadi jembatan antara kebijakan negara dan realitas warga desa. Sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , peran pendamping desa diakui secara formal, namun hingga kini status kepegawaian mereka tetap berada dalam wilayah abu-abu. Terbitnya Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa memperjelas peran, tata kerja, dan tanggung jawab TPPI, tetapi belum juga menyentuh kepastian status kepegawaiannya. Pertanyaan akademik pun muncul: Apakah dengan dasar hukum terbaru i...