TANAH DAN AIR: DUA HAL YANG DICURI SECARA HALUS

Membongkar Kolonialisme Baru atas Ruang Hidup dan Jalan Panjang Hukum Rakyat

BAGIAN I

Pendahuluan dan Latar Historis

1. Pendahuluan: Saat Ibu Bumi Menangis dalam Diam

Tanah dan air adalah dua unsur yang mendefinisikan kehidupan manusia. Tanah bukan sekadar tempat berpijak, tetapi sumber pangan, ruang hidup, dan penanda identitas. Air bukan hanya untuk diminum, melainkan penghubung semua ekosistem. Namun di zaman modern, dua unsur ini menjadi yang paling sering direbut, diprivatisasi, dan diubah menjadi komoditas. Ironisnya, pencurian itu sering terjadi dengan sangat halus — melalui hukum, investasi, dan narasi pembangunan.

Di berbagai wilayah Indonesia, fenomena ini hadir dalam wajah berbeda namun berpola sama. Petani kehilangan lahan karena proyek food estate, masyarakat adat digusur demi kawasan industri hijau, dan warga kota dipaksa membeli air galon di tanah yang kaya sumber air. Sementara perusahaan besar mendapatkan konsesi ribuan hektare tanah dan izin eksploitasi air baku, rakyat di sekitarnya menunggu hujan dengan gelisah.

Perampasan tanah dan air hari ini bukan sekadar tindak ekonomi, melainkan bentuk kolonialisme baru — kolonialisme yang tidak lagi datang dengan senjata, tetapi dengan pena birokrasi, hukum investasi, dan retorika “pembangunan berkelanjutan”. Dalam konteks inilah, seperti yang pernah dikatakan Vandana Shiva, “Ketika tanah dan air diprivatisasi, kehidupan itu sendiri sedang dijadikan komoditas.”

Esai ini berupaya membedah akar masalah, bentuk-bentuk baru penjajahan halus, serta arah strategis perjuangan rakyat — baik di ranah hukum, gerakan sosial, maupun kampanye global. Tujuannya bukan sekadar memahami, tetapi membangkitkan kembali kesadaran: bahwa penguasaan atas ruang hidup adalah penguasaan atas masa depan.

2. Warisan Kolonial: Ketika Tanah Menjadi Objek Kekuasaan

Kolonialisme Belanda tidak hanya menjajah manusia, tetapi juga memenjarakan tanah. Tahun 1870, diterbitkan Agrarische Wet, atau Undang-Undang Agraria Kolonial, yang membuka pintu bagi pengusaha swasta Eropa menguasai lahan di Hindia Belanda. Di situ tertulis pasal krusial: “Semua tanah yang tidak terbukti milik seseorang dianggap milik negara.”
Pasal inilah akar dari pemisahan kepemilikan rakyat dan penguasaan negara atas tanah yang bertahan hingga kini.

Hukum kolonial ini melahirkan dua konsekuensi besar. Pertama, tanah adat yang dikelola turun-temurun dianggap “tanah negara”. Kedua, negara mengklaim kewenangan penuh untuk menyerahkan tanah itu kepada pihak ketiga. Maka, sejak awal, konsep “kepentingan umum” selalu menjadi dalih penguasaan tanah oleh penguasa.

Setelah Indonesia merdeka, UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) No. 5/1960 mencoba mengoreksi sistem kolonial itu. UUPA menegaskan prinsip “Tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dan mengakui hak ulayat masyarakat adat. Namun dalam implementasi, semangat dekolonisasi itu terhambat oleh dua kekuatan: birokrasi negara yang sentralistik dan ekspansi modal yang terus menekan.
Akhirnya, banyak tanah adat tetap dikuasai negara, kemudian dialihkan kepada investor atas nama pembangunan nasional.

3. Kolonialisme Baru: Dari Tanam Paksa ke Investasi Paksa

Sejarah sering berganti nama, tapi jarang berganti watak. Bila dulu tanah dikuasai untuk perkebunan kolonial, kini dikuasai untuk kawasan industri, tambang, dan proyek strategis nasional.
Bila dulu rakyat menjadi pekerja tanam paksa, kini mereka menjadi buruh kontrak di tanahnya sendiri.
Perbedaannya hanya satu: dulu dijajah oleh bangsa asing, kini oleh sistem global yang bekerja melalui tangan negara dan korporasi multinasional.

Pada era 1990-an, masuknya agenda liberalisasi ekonomi melalui IMF, WTO, dan Bank Dunia memperluas skema kolonialisme modern. Lembaga-lembaga itu mendorong privatisasi air, deregulasi tanah, dan pembukaan investasi besar-besaran. Semua dilakukan dengan bahasa manis: efisiensi, modernisasi, dan pembangunan.

Contoh konkret bisa dilihat di Jakarta tahun 1997, ketika krisis moneter melanda. Pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian privatisasi air dengan dua perusahaan asing: Thames Water (Inggris) dan Suez Lyonnaise (Prancis). Kedua perusahaan ini mengambil alih layanan air publik (PAM Jaya) atas nama efisiensi.
Namun, hasilnya berbanding terbalik: tarif naik tiga kali lipat, pelayanan memburuk, dan air justru mengalir lancar ke kawasan industri, bukan permukiman rakyat.

Model seperti itu kemudian diadopsi di banyak daerah dan sektor lain: dari irigasi hingga sumber air baku. Kolonialisme air lahir kembali dalam wujud legal dan berlaku sah menurut hukum negara.

4. Pencurian yang Halus: Mengubah Hukum Menjadi Alat Perampasan

Perampasan tanah dan air tidak lagi dilakukan dengan kekerasan fisik, melainkan lewat perubahan hukum dan kebijakan publik.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, misalnya, disusun dengan tujuan mempercepat investasi. Namun pasal-pasalnya menghapus banyak mekanisme perlindungan lingkungan dan hak masyarakat. Prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disederhanakan, izin konsesi dipercepat, dan pengawasan dipusatkan.
Akibatnya, rakyat kehilangan ruang untuk menolak.

Demikian pula UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang seolah memperbaiki UU sebelumnya, tetapi justru membuka kembali peluang bagi swasta untuk mengelola air.
Padahal Mahkamah Konstitusi pada 2015 sudah menyatakan bahwa air tidak boleh dikelola oleh pihak swasta karena merupakan hak publik yang melekat pada kehidupan.

Inilah bentuk “pencurian halus” — hukum dijadikan tameng untuk melegalkan penjajahan baru.
Profesor Soetandyo Wignjosoebroto menyebutnya “pengkhianatan epistemik hukum terhadap rakyat”, karena hukum kehilangan moralnya sebagai penjaga keadilan sosial dan berubah menjadi mesin pembenaran bagi kekuasaan ekonomi.

5. Tanah dan Air Sebagai Ruang Hidup, Bukan Barang Dagangan

Pandangan kapitalisme modern menempatkan tanah dan air sebagai faktor produksi, bukan entitas ekologis atau sosial.
Dalam logika pasar, tanah adalah aset yang bisa disertifikatkan, dijual, dan diagunkan. Air dianggap komoditas yang memiliki harga, bisa dikelola oleh siapa pun yang punya modal.
Namun dalam pandangan masyarakat adat dan petani tradisional, tanah dan air adalah bagian dari diri dan komunitas.

Seorang tetua adat di Toraja pernah berkata: “Air bukan untuk dijual, sebab kalau air dijual, kehidupan pun ikut dijual.”
Pandangan ini bukan romantisme, melainkan filosofi ekologis yang menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.

Vandana Shiva dalam bukunya Water Wars (2002) menyebutkan bahwa perang masa depan bukan lagi soal minyak, melainkan air. Ketika air dikontrol oleh segelintir pihak, maka seluruh masyarakat akan menjadi tawanan.
Apa yang dulu terjadi di tanah jajahan, kini terjadi di seluruh dunia — dalam skala yang lebih canggih dan sistematis.

6. Krisis Tanah dan Air: Data dan Realitas di Indonesia

Krisis agraria di Indonesia semakin akut. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2024 menunjukkan lebih dari 2.000 konflik agraria aktif yang melibatkan 1,5 juta hektare tanah. Mayoritas konflik tersebut terjadi antara masyarakat dan korporasi perkebunan, tambang, atau proyek strategis.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sekitar 55% petani di Indonesia adalah petani gurem, yaitu yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare. Artinya, sebagian besar petani tidak punya kedaulatan ruang.

Krisis air pun tak kalah serius. Di tengah curah hujan tinggi dan ribuan sungai, akses air bersih masih menjadi masalah besar. Data WHO dan UNICEF (2023) menunjukkan bahwa sekitar 18 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap air minum aman. Ironisnya, di lokasi-lokasi itu banyak terdapat proyek air kemasan dan konsesi perusahaan air baku.

Kondisi ini memperlihatkan paradoks besar: rakyat yang hidup di tanah subur justru miskin air; rakyat yang tinggal di tepian hutan justru kehilangan tanah.

7. Paradigma yang Salah: Dari Kedaulatan ke Kepemilikan

Kesalahan mendasar dalam tata kelola sumber daya di Indonesia terletak pada paradigma kepemilikan, bukan kedaulatan.
Negara dan korporasi melihat tanah dan air sebagai property rights — hak milik yang bisa dipindahtangankan, disertifikatkan, atau dikapitalisasi. Sementara rakyat melihatnya sebagai rights of life — hak hidup yang melekat dan tidak bisa dijual.

Ketika paradigma kepemilikan mendominasi, maka lahirlah “negara tanah” (land state), bukan “negara rakyat”. Negara mengklaim tanah rakyat sebagai aset nasional, lalu menjualnya kepada investor dengan bahasa “pembangunan”.

Padahal, sebagaimana diingatkan Karl Polanyi dalam The Great Transformation (1944), ketika elemen-elemen kehidupan seperti tanah dan air diperlakukan sebagai komoditas, maka masyarakat akan kehilangan fondasi sosialnya — dan kehancuran ekologis hanyalah soal waktu.


_________________

BAGIAN II — Bentuk Pencurian Halus & Hak Ulayat

1. Bentuk-Bentuk Pencurian Halus di Era Modern

Pencurian atas tanah dan air masa kini tidak lagi diwarnai oleh invasi fisik, tetapi oleh sistem hukum, ekonomi, dan teknologi yang bekerja simultan.
Ia halus, karena tidak tampak sebagai kejahatan — bahkan sering dianggap kebijakan pembangunan.
Namun dampaknya nyata: rakyat kehilangan ruang hidup, dan sumber-sumber kehidupan dikendalikan oleh segelintir elite ekonomi.

Berikut empat pola utama pencurian halus yang terjadi di Indonesia dan dunia:

a. Melalui Hukum dan Regulasi

Kolonialisme baru pertama-tama dimulai di meja birokrasi. Undang-undang yang disusun dengan dalih investasi, justru menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup.
Contoh paling menonjol adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Dibungkus dalam retorika “penyederhanaan perizinan,” UU ini menghapus atau melemahkan banyak aturan yang melindungi rakyat dan lingkungan, misalnya:

  • Penyederhanaan izin lingkungan menjadi “persetujuan lingkungan”.
  • Penghapusan kewajiban konsultasi publik bagi masyarakat terdampak.
  • Pengurangan wewenang daerah dalam menolak izin pertambangan atau perkebunan besar.

Akibatnya, perusahaan multinasional lebih mudah menguasai lahan adat. Dalam konteks ini, negara berfungsi sebagai jembatan bagi modal, bukan pelindung rakyat.

UU Sumber Daya Air (No. 17/2019) pun menjadi bukti lain. Meski MK pernah menegaskan bahwa air harus dikelola oleh negara untuk kepentingan publik, pasal-pasal dalam UU ini membuka celah kerjasama dengan swasta. Dalam praktiknya, kerjasama itu sering berarti penyerahan penguasaan sumber air baku kepada korporasi.

Di sinilah hukum kehilangan fungsi moralnya. Ia tidak lagi menjadi “penimbang keadilan,” melainkan “pisau pengatur akses.”
Soetandyo Wignjosoebroto pernah menulis (2005): “Ketika hukum kehilangan roh keadilannya, ia berubah menjadi peraturan yang memihak pada kekuasaan.”
Dan kekuasaan hari ini, sayangnya, lebih sering berpihak pada modal daripada rakyat.

b. Melalui Proyek Infrastruktur dan Investasi

Bentuk kedua pencurian halus adalah melalui proyek-proyek infrastruktur yang diklaim “untuk kepentingan nasional.”
Pembangunan jalan tol, bendungan, waduk, kawasan industri, bahkan food estate — semuanya dibingkai sebagai upaya memperkuat kemandirian bangsa.
Namun di lapangan, ribuan warga menjadi korban penggusuran dan kehilangan lahan produktif.

Contohnya:

  • Waduk Jatigede (Sumedang) menenggelamkan 28 desa dan menggusur sekitar 30 ribu jiwa. Banyak warga tidak mendapatkan ganti rugi yang adil.
  • Proyek Rempang Eco City (Batam) mengusir ribuan penduduk Melayu yang telah tinggal turun-temurun.
  • Food Estate Kalimantan Tengah gagal panen dan merusak lahan gambut, namun tetap dijalankan dengan alasan “ketahanan pangan.”
  • Tambang nikel di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara menimbulkan pencemaran air dan menghapus kampung nelayan, sementara hasilnya dinikmati perusahaan global yang memproduksi baterai mobil listrik.

Pola yang muncul selalu sama: rakyat dikorbankan atas nama “proyek strategis nasional.”
Padahal yang strategis hanyalah kepentingan investasi, bukan kehidupan rakyat.

c. Melalui Penguasaan Data dan Teknologi (Kolonialisme Digital)

Pencurian masa kini juga terjadi di ranah tak terlihat: data.
Banyak perusahaan global kini menguasai data spasial pertanian, peta irigasi, pola hujan, hingga algoritma cuaca melalui platform agritech.
Petani hanya menjadi pengguna aplikasi yang mengatur kapan menanam, kapan menyiram, dan berapa dosis pupuk.
Data hasil kerja mereka dikumpulkan dan diolah menjadi komoditas baru: data agraria.

Ini disebut kolonialisme digital — bentuk penjajahan tanpa pasukan, hanya dengan server dan sensor.
Siapa menguasai data tanah dan air, dialah yang mengendalikan kebijakan pangan dan harga global.
Sebagaimana diingatkan Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019), “Data adalah minyak baru, dan manusia hanyalah ladang minyaknya.”

d. Melalui Narasi Palsu Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Hijau

Kedaulatan pangan dan pembangunan hijau menjadi narasi dominan abad ke-21.
Namun dalam praktiknya, banyak proyek “ekonomi hijau” justru memperluas dominasi kapital atas tanah.
Food estate, carbon trading, dan biofuel project seringkali hanya mengganti bentuk kolonialisme dari hitam ke hijau.

Misalnya, perusahaan yang dulu menebang hutan kini mendapat sertifikat karbon karena “menanam kembali.”
Padahal, tanaman itu bukan hutan adat, melainkan monokultur untuk keuntungan ekspor.
Inilah yang disebut green grabbing — perampasan ruang hidup atas nama konservasi.

Vandana Shiva (2005) menyebutnya sebagai “ecological apartheid”: pemisahan ekologis antara mereka yang bisa membeli hak hidup dari alam dan mereka yang hanya bisa menontonnya diambil.

2. Hak Ulayat: Warisan Leluhur yang Terus Dipertaruhkan

a. Hak Ulayat dan Falsafah Ekologis Nusantara

Dalam sistem hukum adat, tanah dan air bukan milik individu, melainkan milik komunal yang dijaga bersama.
Prinsipnya bukan kepemilikan, tetapi pengelolaan dan keseimbangan.
Masyarakat adat di seluruh Nusantara memandang tanah sebagai tubuh, air sebagai darah, dan hutan sebagai nafas kehidupan.

Pasal 3 UUPA 1960 mengakui:

“Hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, diakui, sepanjang sesuai dengan kepentingan nasional dan negara.”

Namun frasa “sepanjang sesuai” menjadi celah untuk menyingkirkan hak adat. Pemerintah dapat menafsirkan “kepentingan nasional” sebagai proyek apa pun yang menguntungkan ekonomi makro.
Maka hak ulayat sering kali berhenti di meja seminar, tidak sampai ke peta hukum negara.

b. Kasus-Kasus Konkret Perampasan Hak Ulayat

(1) Suku Anak Dalam (Jambi)
Wilayah adat mereka dirampas oleh perusahaan sawit dan HTI.
Sungai yang dulu menjadi sumber air kini tercemar limbah kimia.
Anak-anak mereka harus berjalan jauh hanya untuk mendapatkan air bersih.

(2) Masyarakat Dayak Iban (Kalimantan Barat)
Seluas 9.000 hektare hutan adat mereka dikuasai oleh perusahaan sawit dengan izin negara.
Padahal mereka telah mengelola hutan itu selama ratusan tahun dengan sistem tembawang (rotasi kebun adat).
Kini banyak yang kehilangan sumber air dan hutan sagu.

(3) Masyarakat Amungme dan Kamoro (Papua)
Tanah dan gunung leluhur mereka dijadikan tambang emas terbesar di dunia: Freeport.
Air sungai mereka tercemar limbah tailing, dan sebagian besar masyarakat dipaksa tinggal di luar wilayah adatnya.

Kasus-kasus ini menunjukkan satu pola: hukum negara tidak mampu menampung hak adat, dan pembangunan nasional sering bertentangan dengan kelangsungan komunitas lokal.

c. Perlawanan dan Reclaiming Hukum Rakyat

Namun rakyat tidak diam.
Sejak awal 2000-an, berbagai komunitas adat dan organisasi masyarakat sipil membangun hukum rakyat sebagai bentuk pembelaan diri.
Beberapa inisiatif penting antara lain:

  • Pemetaan Partisipatif oleh AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) yang telah memetakan lebih dari 12 juta hektare wilayah adat.
  • Gerakan Reforma Agraria oleh KPA yang mendorong redistribusi lahan berbasis komunitas.
  • Tribunal Rakyat Agraria yang menilai kasus-kasus perampasan lahan dan air sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Langkah-langkah ini bukan hanya advokasi, tapi juga bentuk pendidikan politik ekologis bagi rakyat.
Mereka belajar bahwa keadilan tidak harus menunggu negara; ia bisa dimulai dari solidaritas rakyat sendiri.

d. Hak Ulayat dalam Konteks Global

Secara global, perjuangan masyarakat adat mendapat pengakuan melalui Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP, 2007).
Pasal 25–26 menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk memelihara dan mengelola tanah, wilayah, dan sumber daya mereka secara tradisional.
Namun pengakuan ini belum sepenuhnya dijalankan di Indonesia, karena paradigma hukum nasional masih bertumpu pada kepemilikan negara.

Padahal, hak ulayat bukan hambatan pembangunan, melainkan fondasi keberlanjutan.
Hutan-hutan adat yang dijaga komunitas terbukti lebih lestari dibanding kawasan yang dikelola perusahaan atau negara.
Studi FAO (2020) menunjukkan bahwa 80% kawasan hutan dengan pengelolaan masyarakat adat memiliki tingkat deforestasi paling rendah di dunia.

3. Kolonialisme Air: Komodifikasi Kehidupan

a. Air sebagai Komoditas

Air adalah kehidupan — namun dalam sistem ekonomi neoliberal, ia berubah menjadi blue gold.
Perusahaan multinasional seperti Veolia, Suez, dan Nestlé menguasai pengelolaan air di lebih dari 100 negara.
Nestlé bahkan pernah menyatakan bahwa “air bukan hak manusia, tetapi komoditas yang harus dibayar.” (Peter Brabeck, CEO Nestlé, 2013).

Di Indonesia, privatisasi air Jakarta menjadi simbol bagaimana kapitalisme bisa menguasai elemen kehidupan paling dasar.
Setelah PAM Jaya diprivatisasi tahun 1997, air di Jakarta tidak menjadi lebih murah atau bersih.
Laporan Amrta Institute (2015) menunjukkan tarif air naik 300%, sementara tingkat kebocoran justru meningkat.
Krisis air bukan karena kekurangan sumber, tapi karena penguasaan akses oleh korporasi.

b. Air, Krisis Iklim, dan Ketimpangan Akses

Perubahan iklim memperparah krisis air.
Kekeringan di Jawa Timur dan Nusa Tenggara, banjir di Kalimantan dan Sumatera, serta pencemaran di pesisir menunjukkan bahwa pengelolaan air tidak bisa diserahkan pada pasar.
Namun, proyek-proyek infrastruktur seperti bendungan besar justru menambah ketimpangan.
Bendungan dibangun dengan dana besar, tapi airnya diarahkan untuk industri dan perkotaan, bukan untuk sawah rakyat.

Sementara itu, rakyat kecil terpaksa membeli air dalam kemasan dengan harga jauh lebih mahal dari tarif industri.
Inilah paradoks modern: air yang seharusnya mengalir bebas, kini dibungkus plastik dan dijual oleh perusahaan yang mengaku peduli lingkungan.

c. Gerakan Perlawanan Global terhadap Privatisasi Air

Perlawanan terhadap privatisasi air bukan hanya terjadi di Indonesia.
Di Cochabamba, Bolivia, tahun 2000, rakyat melakukan Water War melawan perusahaan Bechtel yang memonopoli air kota.
Gerakan itu berhasil — pemerintah akhirnya membatalkan kontrak privatisasi.
Di Paris dan Berlin, pemerintah memutuskan untuk mem-publickan kembali air karena privatisasi terbukti merugikan rakyat.

Gerakan ini menjadi inspirasi global.
Mereka mengingatkan kita bahwa air adalah hak, bukan barang dagangan.
Air harus dikelola secara demokratis, partisipatif, dan berkeadilan.

d. Air sebagai Isu Keamanan Nasional

Krisis air kini juga menjadi isu geopolitik.
Sungai lintas batas seperti Mekong, Nil, atau Jordan sering menjadi sumber ketegangan antarnegara.
Di masa depan, perang tidak lagi soal minyak, tapi soal air.
Indonesia pun tidak kebal dari ancaman ini.
Eksploitasi sumber air besar oleh korporasi asing bisa mengancam kedaulatan nasional.

Oleh karena itu, perjuangan atas air tidak hanya soal ekonomi, tapi juga soal pertahanan rakyat.
Rakyat yang kehilangan air berarti kehilangan kemerdekaan.


_________________________

BAGIAN III — Strategi Hukum Rakyat, Kampanye Global, dan Rebutan Masa Depan

1. Hukum Rakyat: Jalan dari Bawah

Ketika hukum negara lumpuh di hadapan kekuasaan modal, rakyat menempuh jalan lain: membangun hukum mereka sendiri.
Inilah yang disebut hukum rakyat — bukan sekadar protes moral, tetapi sistem normatif alternatif yang tumbuh dari pengalaman konkret ketidakadilan.

a. Asal-Usul dan Makna Hukum Rakyat

Hukum rakyat lahir dari kesadaran bahwa keadilan tidak selalu identik dengan legalitas.
Banyak hal yang “sah” secara hukum, tapi “salah” secara moral.
Sebaliknya, banyak tindakan rakyat yang “melanggar hukum negara,” tapi justru memulihkan keadilan sosial.

Misalnya, ketika petani menduduki lahan terlantar milik negara dan menggarapnya bersama.
Secara legal mungkin disebut pendudukan liar, tapi secara sosial ia adalah restorasi hak hidup.

Konsep ini sejalan dengan gagasan legal pluralism (Griffiths, 1986): bahwa hukum tidak tunggal.
Ada hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan hukum rakyat — semuanya berinteraksi, saling mengoreksi, atau saling menegasikan.
Dalam konteks agraria dan sumber daya alam, hukum rakyat adalah bentuk perlawanan terhadap monopoli hukum negara.

b. Contoh Praktik Hukum Rakyat di Indonesia

Beberapa contoh konkret yang telah berjalan antara lain:

  1. Desa-Desa Adat di Bali — tetap mempertahankan sistem subak (pengelolaan air sawah secara kolektif). Meski menghadapi tekanan pariwisata, mereka menjaga keseimbangan antara ritual, ekologi, dan produksi.

  2. Gerakan Tani di Kendeng (Rembang, Jawa Tengah) — para ibu petani memproklamasikan “Konstitusi Ibu Bumi,” menolak pabrik semen karena merusak sumber air karst. Aksi mereka bukan sekadar unjuk rasa, tapi bentuk hukum rakyat yang berbasis pada etika ekologis.

  3. Komunitas Nelayan di Pesisir Sulawesi Selatan — membuat “Peraturan Adat Laut” yang melarang penangkapan ikan dengan bom dan trawl, sekaligus menetapkan zona tangkap tradisional.
    Negara kemudian mengadopsinya menjadi Peraturan Desa, menunjukkan bahwa hukum rakyat bisa naik kelas menjadi hukum formal.

  4. Gerakan Reforma Agraria Tani Lestari (Garut) — mengembangkan model koperasi produksi berbasis lahan kolektif. Mereka menulis piagam hukum rakyat sendiri tentang pengelolaan lahan bersama, dengan prinsip: tanah untuk penghidupan, bukan spekulasi.

Semua contoh ini menunjukkan satu hal penting: hukum rakyat bukan anti-negara, melainkan penyeimbang yang mengingatkan bahwa hukum negara harus berpihak pada kehidupan, bukan keuntungan.

c. Tantangan dan Legitimasi

Meski punya daya moral kuat, hukum rakyat sering tidak diakui negara.
Negara menuntut formalitas: sertifikat, SK pengakuan, atau perda.
Padahal, esensi hukum rakyat justru terletak pada praktiknya di lapangan, bukan pada cap atau tanda tangan.

Tantangan lain adalah fragmentasi.
Gerakan rakyat sering tersebar dan tidak terkoordinasi, sehingga mudah dipecah melalui politik elektoral atau bantuan bersyarat.
Di sinilah pentingnya strategi konfederasi hukum rakyat: menghubungkan berbagai komunitas agar punya posisi tawar kolektif di hadapan negara dan korporasi.

2. Kampanye Global: Dari Isu Lokal ke Solidaritas Dunia

Dalam era globalisasi, perjuangan lokal tidak cukup jika berjalan sendiri.
Sengketa tanah dan air di satu desa seringkali terkait dengan rantai pasok global — dari sawit di Kalimantan hingga baterai nikel di Maluku Utara, semuanya tersambung ke industri dunia.
Maka perlawanan pun harus lintas batas.

a. Jaringan Solidaritas Transnasional

Banyak jaringan global kini menghubungkan komunitas akar rumput di berbagai negara, antara lain:

  • La Via Campesina: gerakan petani internasional yang memperjuangkan kedaulatan pangan, bukan sekadar ketahanan pangan.
    Mereka menegaskan: “Food sovereignty means the right of peoples to define their own food systems.”

  • Blue Planet Project: jaringan internasional yang melawan privatisasi air, dengan prinsip bahwa air adalah hak asasi, bukan komoditas.

  • Friends of the Earth & WALHI: mendorong kampanye global atas kejahatan korporasi lintas negara, termasuk melalui People’s Tribunal on Ecological Crimes.

  • Indigenous Peoples Movement for Self-Determination and Liberation (IPMSDL): menggalang solidaritas antar masyarakat adat dari Filipina hingga Amerika Latin.

Keterhubungan ini membuat isu tanah dan air tak lagi domestik.
Ketika petani Indonesia menolak sawit atau tambang, mereka sebenarnya menantang rantai kapital global yang sama dengan petani di Amazon, Bolivia, atau Kongo.

b. Strategi Kampanye: Dari Narasi hingga Advokasi Internasional

Kampanye global bukan hanya aksi protes, tapi juga pertarungan narasi.
Selama ini, korporasi memonopoli wacana dengan istilah “pembangunan berkelanjutan,” “green economy,” atau “net zero.”
Namun rakyat membalasnya dengan bahasa yang lebih jujur: “tanah kami bukan karbon, air kami bukan bisnis.”

Strategi kampanye efektif meliputi:

  1. Storytelling berbasis komunitas — menarasikan penderitaan dan harapan warga dengan suara mereka sendiri, bukan bahasa teknokrat.
    Contohnya: dokumenter “Samin vs Semen” atau “Sexy Killers” berhasil menggugah kesadaran publik.

  2. Diplomasi rakyat — mengirim delegasi komunitas ke forum internasional (COP, UNDRIP Review, World Water Forum) agar suara akar rumput hadir langsung, bukan diwakilkan oleh pemerintah.

  3. Teknologi partisipatif — memanfaatkan media sosial, peta digital, dan data partisipatif untuk memperkuat klaim wilayah adat serta membongkar kejahatan ekologis.

  4. Litigasi strategis — menggugat korporasi lintas negara melalui mekanisme OECD Complaint, UN Special Rapporteur, atau People’s Tribunal.

Dengan demikian, perjuangan rakyat tidak lagi bersifat lokal dan defansif, tetapi global dan ofensif — menekan sistem yang menyebabkan ketidakadilan, bukan hanya menolak dampaknya.

c. Indonesia dalam Arus Perjuangan Global

Indonesia punya posisi strategis.
Sebagai negara agraris dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia, Indonesia menjadi sasaran sekaligus pemain penting dalam politik sumber daya global.

Namun posisi ini ambigu.
Di satu sisi, Indonesia menjadi korban eksploitasi modal global.
Di sisi lain, elit nasional justru menjadi mitra kolonialisme baru dengan memfasilitasi investasi ekstraktif.

Kampanye global harus menempatkan Indonesia bukan sekadar “korban,” tetapi aktor pembebasan yang membawa gagasan alternatif bagi dunia:
bahwa pembangunan sejati adalah pembangunan berbasis rakyat, tanah, dan air.

3. Strategi Rebutan Masa Depan: Penguasaan Ruang Hidup = Penguasaan Masa Depan

Inti perjuangan ini berpangkal pada satu hal: ruang hidup.
Tanah dan air bukan hanya sumber ekonomi, tetapi ruang di mana manusia membangun peradaban, nilai, dan masa depan.

Siapa yang menguasai ruang hidup, dialah yang menguasai masa depan.
Dan inilah yang sedang dipertaruhkan: masa depan umat manusia itu sendiri.

a. Dari Ekonomi Ekstraktif ke Ekonomi Reproduktif

Ekonomi ekstraktif (berbasis tambang, sawit, beton, dan air kemasan) hanya mengambil tanpa memberi.
Ia menumbuhkan keuntungan, tapi mematikan sumber kehidupan.

Sebaliknya, ekonomi reproduktif — yang dijalankan oleh komunitas — menghidupkan kembali tanah, air, dan manusia.
Contohnya:

  • Pertanian agroekologi berbasis desa.
  • Sistem irigasi adat (subak, lubuk larangan, leuweung larangan).
  • Koperasi air desa yang dikelola bersama untuk irigasi dan kebutuhan rumah tangga.
  • Skema konservasi berbasis warga, bukan perusahaan karbon.

Kunci dari semua ini adalah kedaulatan lokal.
Rakyat harus menjadi pengelola utama ruang hidupnya — bukan sekadar penerima manfaat atau objek pembangunan.

b. Pendidikan Ekologis dan Kesadaran Generasi

Perubahan paradigma tidak mungkin tanpa perubahan kesadaran.
Maka pendidikan ekologis menjadi kunci.
Sekolah-sekolah, kampus, bahkan lembaga desa harus mengajarkan bahwa tanah dan air bukan objek ekonomi, tapi bagian dari sistem kehidupan.

Beberapa komunitas adat di Kalimantan dan Papua telah mempraktikkan Sekolah Alam Adat — tempat anak-anak belajar langsung dari hutan, sungai, dan tradisi leluhur.
Mereka tidak hanya belajar membaca buku, tapi membaca alam.
Itulah pendidikan yang membebaskan: mengajarkan keterhubungan antara manusia dan bumi.

c. Peta Jalan Gerakan ke Depan

Untuk memperjuangkan tanah dan air sebagai hak rakyat, dibutuhkan strategi terintegrasi antara lokal, nasional, dan global:

  1. Lokal:

    • Mendorong pemetaan partisipatif wilayah adat dan sumber air.
    • Membangun koperasi air dan tanah desa.
    • Menulis peraturan desa tentang perlindungan sumber air dan ruang hidup.
  2. Nasional:

    • Mendesak amandemen UUPA dan UU SDA agar lebih berpihak pada rakyat.
    • Menguatkan gerakan reforma agraria sejati.
    • Menolak proyek-proyek ekstraktif yang merusak lingkungan dan hak ulayat.
  3. Global:

    • Menggalang kampanye internasional melawan privatisasi air dan tanah.
    • Menjalin solidaritas lintas negara untuk melawan korporasi transnasional.
    • Menawarkan konsep ekonomi berbasis bumi (Earth-centered economy) sebagai paradigma baru pasca-kapitalisme.

4. Penutup: Kembali Menjadi Pemilik Kehidupan

Tanah dan air adalah dua hal yang tampak sederhana, tetapi mereka menyimpan seluruh rahasia peradaban.
Ketika manusia kehilangan hubungan dengan tanah dan air, ia kehilangan makna kemanusiaannya sendiri.

Kita hidup di zaman di mana pencurian dilakukan dengan tanda tangan, bukan senjata.
Tanah dicuri dengan sertifikat, air dirampas dengan izin usaha.
Semua tampak legal, padahal sejatinya itu kejahatan terhadap kehidupan.

Namun harapan tidak padam.
Dari kampung kecil hingga forum internasional, rakyat mulai menyadari bahwa mereka tidak sendirian.
Gerakan rakyat, hukum rakyat, dan kampanye global kini menjadi arus balik melawan kolonialisme baru.

Mungkin inilah saatnya kita mengubah paradigma besar:
bahwa kemajuan tidak diukur dari gedung dan jalan tol, tapi dari seberapa adil kita memperlakukan bumi.

Karena tanah bukan sekadar lahan — ia adalah ibu.
Dan air bukan sekadar sumber daya — ia adalah rahim kehidupan.

Mereka tidak boleh diperdagangkan, karena tanpa keduanya, kita bukan siapa-siapa.

Epilog: Hukum Rakyat dan Kedaulatan Alam

Mari kita tutup dengan satu kalimat yang dapat menjadi semboyan gerakan ke depan:

“Hukum tertinggi bukanlah undang-undang, melainkan kehidupan itu sendiri.”

Jika hukum tidak lagi melindungi kehidupan, maka rakyat berhak menciptakan hukum baru — hukum yang lahir dari bumi, dari keringat petani, dari air yang mengalir di sawah, dari doa para ibu di kaki gunung.

Dan selama masih ada orang yang menjaga tanah serta menolak air dijual, maka sesungguhnya bangsa ini masih punya harapan.



Posting Komentar

0 Komentar