Mungkinkah Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Diangkat Sebagai PPPK?

Mungkinkah Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) Diangkat Sebagai PPPK?

Analisis Hukum, Kebijakan Publik, dan Keadilan Sosial Berdasarkan KepmenDesa PDT Nomor 294 Tahun 2025

Pendahuluan

Desentralisasi pembangunan desa telah membuka ruang besar bagi partisipasi masyarakat. Namun di balik keberhasilan itu, terdapat satu elemen yang sering terabaikan: Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI), para fasilitator sosial yang menjadi jembatan antara kebijakan negara dan realitas warga desa.

Sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran pendamping desa diakui secara formal, namun hingga kini status kepegawaian mereka tetap berada dalam wilayah abu-abu. Terbitnya Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa memperjelas peran, tata kerja, dan tanggung jawab TPPI, tetapi belum juga menyentuh kepastian status kepegawaiannya.

Pertanyaan akademik pun muncul:

Apakah dengan dasar hukum terbaru ini, TPPI memiliki peluang hukum dan kebijakan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

1. Kerangka Hukum Terbaru TPPI

KepmenDesa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 menjadi dokumen hukum operasional paling mutakhir yang mengatur sistem kerja TPPI. Dalam lampiran Bab I, Pasal E angka (13) disebutkan bahwa:

“Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa.”

Definisi ini menegaskan bahwa TPPI adalah SDM profesional negara yang direkrut langsung oleh Kemendes PDTT, bukan melalui pihak ketiga seperti pada periode sebelumnya. Artinya, mulai tahun 2025, hubungan kerja TPPI lebih dekat dengan relasi kepegawaian pemerintah, meskipun belum diklasifikasikan sebagai ASN.

Kepmen tersebut juga mengatur aspek-aspek baru yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit, seperti:

  • Tata cara pengelolaan TPPI (Bab III) mencakup pengadaan, pembayaran honorarium, pengembangan kapasitas, hingga sertifikasi;
  • Etika profesi dan sanksi yang mendekati sistem pembinaan ASN;
  • Rincian tugas dan fungsi (Bab V) yang menegaskan TPPI bekerja dalam struktur hierarkis dari pusat hingga desa, dengan tanggung jawab administratif yang sejalan dengan tugas jabatan fungsional ASN.

Dengan demikian, secara fungsional, Kepmen 294/2025 telah menempatkan TPPI dalam posisi semiasn, yakni pelaksana fungsi pemerintahan desa yang bekerja di bawah koordinasi Kementerian dan pemerintah daerah.

2. Status Kepegawaian dan Relasi Hukum

Meski telah mengalami kemajuan dalam aspek kelembagaan, Kepmen 294/2025 tetap menggunakan istilah “tenaga profesional” bukan “pegawai pemerintah”. Konsekuensinya, hubungan kerja TPPI masih bersifat kontraktual dan tunduk pada prinsip pengadaan jasa profesional dalam hukum keuangan negara.

Namun terdapat perubahan signifikan:
Diktum KEDUA huruf (b) dan (c) Kepmen 294/2025 menyebut bahwa petunjuk teknis ini meliputi “tata cara pengelolaan tenaga pendamping profesional” serta “mekanisme pendayagunaan tenaga pendamping profesional”. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan TPPI kini menjadi bagian integral dari struktur kelembagaan Kemendes PDTT, bukan lagi proyek temporer.

Dengan demikian, secara yuridis-administratif, jalan menuju pengangkatan sebagai PPPK mulai terbuka, asalkan memenuhi tiga prasyarat sistem ASN, yaitu:

  1. Formasi jabatan fungsional yang diakui oleh Kementerian PAN-RB dan BKN;
  2. Ketersediaan anggaran APBN untuk pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK;
  3. Integrasi data kepegawaian TPPI dalam sistem BKN sebagai tenaga non-ASN.

3. Analisis Normatif: Dari Hubungan Jasa ke Status Aparatur

Berdasarkan prinsip hukum administrasi negara, pengangkatan sebagai ASN atau PPPK mensyaratkan adanya hubungan hukum publik antara individu dan negara. Dalam Kepmen 294/2025, TPPI tidak hanya melakukan aktivitas teknis, melainkan:

  • Memfasilitasi musyawarah desa, RPJM Desa, dan RKP Desa;
  • Mengawal penggunaan dana desa;
  • Menjalankan fungsi pengawasan sosial dan advokasi regulasi desa;
  • Menjadi bagian dari sistem pembinaan dan supervisi antar jenjang pendamping (PLD, PD, TAPM).

Kegiatan tersebut secara substansial merupakan fungsi publik yang melekat pada aparatur negara. Oleh karena itu, dalam logika hukum progresif, fungsi publik dapat menjadi dasar perubahan status hukum.

Konsep ini sejalan dengan pandangan Satjipto Rahardjo, bahwa “hukum harus melayani manusia dan keadilan, bukan hanya kepastian formal.” Maka, pengakuan terhadap TPPI sebagai PPPK dapat dianggap sebagai implementasi hukum progresif dalam sektor birokrasi sosial.

4. Perspektif Kebijakan: Dari Profesional ke Aparatur Negara

Dari segi kebijakan publik, Kepmen 294/2025 secara eksplisit menempatkan TPPI sebagai unsur penting dalam implementasi SDGs Desa (Bab I D.1). Dengan tanggung jawab mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan desa, TPPI sejatinya menjalankan fungsi yang identik dengan ASN di tingkat operasional.

Namun, tanpa status kepegawaian, muncul tiga masalah kebijakan:

  1. Ketiadaan jaminan sosial dan perlindungan kerja, meskipun beban kerja mereka setara ASN lapangan;
  2. Tingkat ketergantungan administratif tinggi, karena kontrak kerja tahunan menyebabkan disinsentif moral;
  3. Tidak adanya jalur karier dan sertifikasi ASN, meskipun Kepmen 294/2025 sudah memuat mekanisme sertifikasi kompetensi.

Oleh karena itu, dari perspektif policy reform, pengangkatan TPPI menjadi PPPK bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan langkah untuk mewujudkan keadilan kelembagaan dan efisiensi kebijakan.

5. Peluang Pengangkatan Berdasarkan Kepmen 294/2025

Bila ditelaah lebih dalam, beberapa ketentuan dalam Kepmen ini justru membuka peluang normatif bagi integrasi TPPI dalam sistem ASN:

Aspek Regulatif Ketentuan Kepmen 294/2025 Peluang Pengangkatan PPPK
Kedudukan TPPI Ditetapkan sebagai SDM profesional yang direkrut langsung oleh Kementerian Dapat dikonversi menjadi jabatan fungsional ASN
Tugas dan Fungsi Melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa Kualifikasi setara jabatan fungsional Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
Pengelolaan dan Sertifikasi Termasuk pengembangan kapasitas dan sertifikasi profesi Dapat dijadikan dasar kompetensi PPPK
Evaluasi dan Pelaporan Format laporan wajib dan evaluasi kinerja tahunan Dapat menjadi instrumen assessment ASN
Pembinaan dan Pengawasan Oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota Menunjukkan struktur birokrasi formal seperti ASN

Dengan demikian, secara sistemik, TPPI telah memenuhi unsur struktural, fungsional, dan kompetensial untuk diklasifikasikan sebagai ASN kategori PPPK, tinggal menunggu keberanian politik hukum pemerintah.

6. Rekomendasi Akademik dan Kebijakan

a. Penetapan Jabatan Fungsional Pendamping Desa

Kemendes PDTT dapat mengajukan pembentukan jabatan fungsional “Pendamping Masyarakat Desa” kepada KemenPAN-RB dan BKN, agar TPPI memiliki dasar hukum ASN yang setara dengan jabatan penyuluh sosial atau fasilitator pemberdayaan masyarakat.

b. Integrasi Data TPPI ke Sistem ASN

Langkah administratif melalui pendataan non-ASN di BKN harus dilakukan, sebagai bagian dari implementasi penyelesaian tenaga kontrak yang diamanatkan dalam SE MenPAN-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2023.

c. Perubahan Regulasi Kemendes

Revisi terhadap Permendesa No. 3 Tahun 2025 dan Kepmen 294/2025 dapat menambahkan pasal afirmatif mengenai peluang pengangkatan TPPI ke dalam jabatan ASN fungsional.

d. Afirmasi Sosial dan Politik

DPR RI, khususnya Komisi V, perlu memberikan dukungan anggaran dan legislasi agar status TPPI naik kelas dari tenaga profesional kontraktual menjadi pegawai publik dengan perjanjian kerja.

Penutup

KepmenDesa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 telah membawa kemajuan penting dalam tata kelola TPPI, menjadikan pendamping desa bukan sekadar pelaksana proyek, melainkan bagian integral dari sistem pembangunan nasional berbasis masyarakat.

Namun, secara hukum positif, TPPI belum dapat langsung diangkat sebagai PPPK. Jalan menuju ke sana memerlukan perubahan regulatif dan keputusan politik negara. Meski begitu, secara yuridis, moral, dan sosiologis, pengangkatan TPPI sebagai PPPK sangat layak dan mendesak,  bukan sebagai hadiah birokrasi, melainkan sebagai pengakuan negara terhadap profesi kemanusiaan yang menegakkan keadilan sosial di akar bangsa.

Disarikan Kembali Dari :

  • KepmenDesa PDTT No. 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (jo. UU No. 3 Tahun 2024).
  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
  • PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan.
  • Mahfud MD (2006). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi.


Posting Komentar

0 Komentar